sergap TKP – JAKARTA
Hasil pengembangan ungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selain mengamankan dua tersangka baru, polisi juga mengamankan uang tunai senilai total Rp1,4 miliar
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Pada Sabtu (30/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan barang bukti yang disita di antaranya uang tunai senilai total Rp1,4 miliar.
“Barang bukti dari Tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Selain mengamankan Barang bukti dari Tersangka AA, dari tersangka lain berinsial F, polisi juga didapati barang bukti elektronik maupun uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta. Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp1.444.336.400,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, dua tersangka yang baru ditangkap memiliki peran berbeda.
Dia menyebut peran-peran yang dijalankan mereka itu yakni, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan agen puluhan website judi online.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” tuturnya.
Dengan tambahan dua tersangka ini, total tersangka yang saat ini telah ditangkap polisi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawan Komdigi telah mencapai 26 orang.