Dua Curanmor Spesialis Rumah Kost Diringkus Jatanras Polda Jatim, Polisi Terus Kejar DPO

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

 

Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan rumah kost. Kedua tersangka, FPL (24) warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33) warga Semampir, Surabaya, ditangkap setelah rekaman aksi mereka viral di media sosial. Mereka diketahui beraksi di wilayah Sidoarjo, tepatnya di kawasan Sepanjang dan Wonoayu.

 

Penangkapan ini berawal dari viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi dua pelaku pencurian sepeda motor di dua rumah kost di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap FPL dan AK. Keduanya merupakan bagian dari komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang kini masih buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menurut Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, aksi pencurian motor tersebut terjadi pada Kamis (28/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Rizal menjelaskan bahwa sindikat pelaku ini tidak hanya beraksi di Sidoarjo, tetapi juga di Surabaya, dengan dua titik kejadian pencurian di Kenjeran.

 

“Mereka juga beraksi di beberapa wilayah di Surabaya, khususnya rumah kost, dengan cara merusak kunci pagar menggunakan kunci T dan kunci L yang sudah mereka buat sendiri,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim pada Kamis (26/12/2024).

 

Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. FPL alias P berperan sebagai eksekutor dan pengendara motor curian, sementara rekannya yang lain, termasuk DPO, bertindak sebagai joki dan pengawas. Setiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan sepeda motor curian.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat-alat yang digunakan untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor, seperti kunci T dan kunci L. FPL sendiri mengakui bahwa dirinya belajar secara otodidak untuk membuat kunci-kunci tersebut.

 

“Saya belajar dari coba-coba, ada juga yang dari obrolan sesama pelaku,” kata FPL di hadapan awak media.

 

Tersangka AK juga mengungkapkan bahwa mereka merencanakan aksi pencurian motor di kawasan Wonoayu, Sidoarjo, setelah mendapat informasi mengenai keberadaan motor-motor yang terparkir di rumah kost tersebut. Mereka menggunakan alat khusus untuk membuka pintu pagar rumah kost sebelum merusak kunci motor dan membawanya kabur. Setelah motor terjual, masing-masing pelaku mendapat bagian sekitar Rp 1,5 juta.

 

AKBP Jumhur menambahkan bahwa para pelaku kini diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang masuk dalam daftar DPO.

 

“Para pelaku melakukan aksi ini karena alasan ekonomi dan sebagian besar untuk foya-foya. Kami terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata AKBP Jumhur.

 

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian, terutama di kawasan rumah kost, yang sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku curanmor. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah aksi kriminalitas lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.