Kericuhan Mewarnai Pelaksanaan Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang, terkait Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya berlangsung dengan kericuhan yang memanas, pada hari kamis (19/12/2024).

Diketahui proses eksekusi ini dilakukan oleh, PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi.

Kerusuhan terjadi pada saat pihak termohon, termasuk pihak dari manajemen Hotel Garden Palace menyampaikan protes keras terhadap Pelaksanaan putusan eksekusi tersebut. Dalam kesempatan yang sama Pieter, selaku perwakilan manajemen hotel, mengungkapkan keresahan akibat eksekusi ini terhadap nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia,” Kata Pieter dengan penuh amarah

PT Tunas Unggul Lestari yang merupakan selaku pemenang lelang atas lahan dan bangunan yang bernilai Rp 217 Miliar yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tak hanya itu, meskipun PT TUL telah memenangkan lelang tersebut, PT TUL tetap mendapatkan penolakan dari pihak termohon, Oleh karena itu PT TUL tetap mengajukan permohonan eksekusi.

Dalam kesempatan, Pengacara PT Tinggal Utama Lestari, Lardi, S.H., M.H. menerangkan bahwa pihaknya hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum.

“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” jelas Lardi Pengacara PT. TUL.

Proses eksekusi melibatkan pengamanan ketat dari dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.

“Kami hadir untuk memastikan jalannya eksekusi ini berjalan sesuai dengan aturan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu perwakilan Polrestabes Surabaya.

Proses eksekusi ini menjadi perhatian publik karena dampak sosial yang dirasakan oleh para karyawan Hotel Garden Palace. Tidak sedikit yang mengkritik pelaksanaan eksekusi ini tanpa solusi konkret bagi pekerja yang terdampak.

Namun, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi adalah bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa dikompromikan. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran.

Eksekusi yang berlangsung selama beberapa jam ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum, di mana pertarungan antara kepentingan hukum dan dampak sosial menjadi perhatian utama.

No More Posts Available.

No more pages to load.