Overstay 290 Hari, Kanim Kelas II Non-TPI Blitar Deportasi Warga Negara Asal Malaysia

oleh -
oleh

sergap TKP – BLITAR

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Blitar segera mendeportasi HA (44), asal warga negara Malaysia, yang saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Blitar.

Sanksi deportasi tersebut dilakukan, karena HA dinilai telah melakukan pelanggaran dengan tinggal melebihi izin (overstay) selama 290 hari di Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia dan keluarga WNA tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendeportasi yang bersangkutan. Saat ini kami menunggu administrasi pemulangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, pada Rabu (18/12/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Blitar menjelaskan, HA diketahui menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Tulungagung. Namun, masalah keluarga membuat hidupnya terbengkalai hingga ia melewati batas waktu tinggal yang diizinkan.
“Ia tinggal di Tulungagung bersama istrinya, tetapi karena masalah keluarga, hidupnya tidak terurus hingga overstay,” ujar Arief Yudistira.
Arief Yudistira menjelaskan, sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Blitar telah menindak tujuh WNA di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung.
Dari tujuh WNA tersebut, kata Arief Yudistira, tiga telah dideportasi, tiga dilimpahkan ke Rudenim Surabaya, dan satu masih dalam proses pendetensian di Kantor Imigrasi Blitar.
Arief Yudistira juga menegaskan bahwa kantor Imigrasi Blitar terus berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban warga negara asing di wilayah kerjanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.