Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim Berhasil Gagalkan Pengiriman 145 Koli Rokok Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengagalkan pengiriman 145 Koli rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 1,5 miliar rupiah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Luthfie Sulistiawan menerangkan proses penindakan tersebut didasari dari informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju wilayah Banyuwangi.

“penindakan ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024. Kami menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju wilayah Banyuwangi,” ujar Kombes Pol Ahmad Luthfie dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Surabaya, Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam proses penyeledikan tim gabungan mendapati truk box berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 yang sedang melintasi Jembatan Suramadu dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk tersebut.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi serta menyita kendaraan untuk diproses oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Ahmad Fatoni mengungkapkan jika pengemudi truk berinisial HS (41), warga asal Pamekasan, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal kini berada dalam pengawasan kami,” kata Toni, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum dan pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kami bersama kepolisian akan terus menargetkan dan mengusut hingga ke produsen rokok ilegal,” tambahnya.

Toni menegaskan bahwa koordinasi dengan Polrestabes Surabaya akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, pendanaan, hingga distribusi rokok ilegal tersebut.

“Tentunya banyak kerugian yang akan diterima dari sisi penerimaan kas negara dan juga dari sisi peredaran rokok ini sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.