Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari, Satu Korban Meninggal Dunia

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

 

Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkan Septian Uki Wijaya (SUW), 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024. Kejadian tersebut melibatkan enam lokasi kejadian (TKP) di Jalan Kenjeran, Surabaya, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka.

Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazulrrahman, SUW mengendarai mobil Mercedes-Benz tipe 300 berwarna hitam yang menabrak enam kendaraan, termasuk tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu sepeda angin yang dikendarai oleh Prasetya Ningsih, 63 tahun, yang pada akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Total korban mencapai sembilan orang, dengan rincian satu korban meninggal dunia, empat luka berat, tiga luka ringan, dan satu lainnya mengalami kerusakan kendaraan saja.

Lebih lanjut, AKBP Arif mengungkapkan bahwa tersangka SUW baru saja pulang dari pertemuan dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Pakuwon, Surabaya Timur. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,16 miligram per liter, yang menunjukkan bahwa SUW mengemudi dalam keadaan mabuk.

“Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi pengemudi karena dapat memengaruhi kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan motorik. Pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol tidak boleh mengendarai kendaraan, karena itu sangat membahayakan nyawa orang lain,” tegas AKBP Arif.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Polrestabes Surabaya akan menuntut tersangka dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas, yang mengatur tentang berkendara dalam kondisi membahayakan. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, usai pernyataan resmi dari polisi, tersangka SUW muncul di hadapan wartawan dengan tangan terborgol dan kepala menunduk. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.

“Saya sangat menyesal atas kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya berjanji untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini,” ungkap SUW dengan suara penuh penyesalan. Ia juga berpesan agar kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak bertindak ceroboh seperti dirinya.

Meskipun tersangka telah menyampaikan permintaan maaf, AKBP Arif menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. “Permintaan maaf ini merupakan tanggung jawab moral tersangka, namun proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk dan dampaknya yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.