sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi melalui aplikasi Telegram. Jumat (10/1/2025).
Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan, Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan RYS (29) pengelola konten pornografi tersebut sebagai Tersangka.
“Modusnya? Pelaku menawarkan akses ke grup eksklusif dengan tarif Rp10-15 ribu untuk tiga bulan.” kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan ratusan konten pornografi, termasuk 72 video pornografi anak.
Semua ini dilakukan demi keuntungan ekonomi yang kini mengantarkan pelaku ke jerat hukum berat.
“Tersangka dikenai Pasal UU ITE dan Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.” ujar Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.