Kasus Kecelakaan Maut Bus Sakhindra Trans, Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BATU

Terkait kasus kecelakaan maut
Bus Sakhindra Trans yang terjadi di Kota Batu, Polisi akhirnya tetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka. Minggu (19/01/2025).
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni MAS (30), sopir bus Sakhindra Trans, dan RW (33), asal Denpasar, pemilik bus.
Insiden itu terjadi pada 8 Januari di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura. Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat korban jiwa meninggal dunia.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.
“Kami sudah mengumpulkan empat alat bukti dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, di Mapolres Batu.
Empat alat bukti tersebut menegaskan kaitan antara tersangka baru dengan penyebab kecelakaan maut di Kota Batu.
Menurutnya Kapolres Batu, penyebab kecelakaan berawal dari kegagalan fungsi rem. Andi menegaskan pemilik bus telah mengetahui rem bus pariwisata itu bermasalah.
“Selain itu, bus beroperasi secara ilegal tanpa trayek. Kendaraan tersebut juga tak mempunyai uji KIR yang berlaku, sehingga tidak layak jalan. Pemilik bus bertanggungjawab atas kondisi kendaraan yang demikian,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku terancam dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya, penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 24 juta.” tegas AKBP Andi Yudha Pranata.

No More Posts Available.

No more pages to load.