Kedapatan Lakukan Siaran Pornografi, Pasutri Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Diduga kedapatan melakukan siaran langsung bermuatan pornografi, Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi.

Pasutri berinisial FI (27) dan PN (24) ini diduga memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari aksi ilegal tersebut.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025).

Penangkapan pasutri tersebut, bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan siaran langsung pornografi melalui aplikasi media sosial Hot51.

Dalam siaran, kedua pelaku kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

“Tujuan siaran ini untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FI dan PN mengaku telah menjalankan aksi tersebut selama dua bulan terakhir, dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap hari.

Dari ribuan penonton, mereka meraup keuntungan hingga Rp 35 juta per bulan.

Selain mengamankan keduanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dua unit iPhone 13, dan perhiasan.

Pelaku juga diketahui memanfaatkan properti tambahan seperti kostum cosplay untuk menarik perhatian penonton.

“Pelaku melakukan siaran langsung di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan,” terang AKP Ponsen Dadang Martianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FI dan PN terancam dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya,  maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.” tegas AKP Ponsen Dadang Martianto.

AKP Ponsen Dadang Martianto menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas ilegal.

“Tindakan seperti ini melanggar hukum dan merusak moral bangsa. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten negatif sangat penting untuk menjaga keamanan di dunia maya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.