sergap TKP – JAKARTA
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divpropam Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang Kanit juga menerima sanksi serupa, sementara putusan untuk seorang Kasubdit ditunda hingga sidang lanjutan.
Meski demikian, kedua individu yang di-PTDH mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus pemerasan ini melibatkan 18 oknum polisi yang diduga meminta uang kepada pengunjung DWP, termasuk warga Malaysia, setelah memaksa mereka menjalani tes urine meskipun hasilnya negatif narkoba.
Peristiwa tersebut memicu kecaman publik setelah para korban membagikan pengalaman mereka di media sosial.
Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak sebelumnya telah dimutasi ke posisi lain, dan jabatannya digantikan oleh Kombes Pol. Ahmad David.
Kejadian ini menjadi sorotan karena mencoreng institusi kepolisian. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa sidang etik akan dilanjutkan untuk memutuskan nasib Kasubdit terkait, sekaligus menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum polisi lainnya yang diduga terlibat.