Pasangan Suami Istri di Sidotopo Ditangkap Edarkan Sabu, Puluhan Paket Diamankan

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/12) malam di rumah kontrakan mereka, dengan barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 3,811 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pasangan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada pukul 23.30 WIB.

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, dan dua ponsel merek Vivo yang digunakan untuk transaksi,” ungkap AKBP Miftah pada Sabtu (11/1/2025).

Dari hasil interogasi, AA dan RR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M alias UN, yang kini menjadi buronan polisi. Transaksi terakhir dilakukan di kawasan Bulak Banteng pada hari penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sabu senilai Rp2,5 juta tersebut mereka kemas dalam paket kecil yang dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” jelas AKBP Miftah. Keduanya mengaku sudah dua kali menerima barang dari pemasok yang sama.

Ironisnya, keuntungan dari bisnis haram ini digunakan oleh AA dan RR untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat penggerebekan, polisi mendapati pasangan ini dalam kondisi gelisah dan diduga sempat mengonsumsi sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, AA dan RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama, M alias UN.

“Tidak berhenti pada pengedar kecil, kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas AKBP Miftah.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba di wilayah Surabaya masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.