Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba, Tersangka AR Ditangkap Usai Beli Sabu dari Bandar B yang Masih DPO

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AR (48) pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AR terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 38,269 gram, uang tunai sebesar Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik, serta perlengkapan lain seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

“Selain itu, kami juga menemukan dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba, serta dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal yang dijalankan tersangka,” ujar AKBP Miftah dalam keterangan persnya.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa sabu yang ditemukan dalam penyergapan itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terakhir antara AR dan B terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. AR membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per gram.

“AR mengungkapkan bahwa ia sudah delapan kali melakukan pembelian sabu dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis narkoba ini dengan keuntungan besar,” lanjut AKBP Miftah.

AR menggunakan metode ranjauan, di mana barang-barang haram tersebut diambil dari lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Metode ini dipilih oleh tersangka untuk menghindari deteksi aparat, meskipun akhirnya polisi berhasil mengungkap jaringan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar, AR terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memburu B, yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga sangat mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Surabaya, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Polisi mengimbau agar masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dapat segera diputus, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Pemerintah dan pihak kepolisian terus bekerja keras untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.

No More Posts Available.

No more pages to load.