Hasil Tes Psikologi Forensik: Tersangka Mutilasi Koper Merah di Ngawi Dinyatakan Psikopat Narsistik

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan di Ngawi, Jawa Timur, memasuki babak baru. Tersangka RTH alias Antok (32), pelaku mutilasi mayat dalam koper merah, dinyatakan positif psikopat narsistik berdasarkan hasil tes psikologi forensik yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menyampaikan hasil tes psikologi tersebut kepada media pada Senin (03/02/2025), didampingi oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Kombes Farman.

Gangguan kepribadian ini ditandai dengan ciri-ciri yang terlihat saat tersangka melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Kombes Farman menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki rasa iba terhadap korban, terutama jika merasa tersinggung. Emosinya cenderung meledak-ledak dan kurangnya rasa iba menjadi ciri khasnya.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujar Kombes Farman.

Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tanpa keraguan. Hal ini semakin menguatkan hasil tes psikologi yang menyatakan Antok sebagai seorang psikopat.

“Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Kombes Farman.

Kasus mutilasi ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Korban, UK (29), seorang wanita asal Blitar, ditemukan dalam koper merah dengan tubuh termutilasi menjadi tiga bagian. Potongan kepala dan kaki korban ditemukan di dua wilayah berbeda, yaitu Trenggalek dan Ponorogo.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh motif asmara. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

RTH melakukan aksi kejinya di sebuah kamar hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/01/2025) bulan lalu.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan penanganan terhadap individu dengan gangguan kepribadian psikopat narsistik. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.