sergap TKP – BANGKA
TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) berhasil mengamankan sebanyak ±25 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan. Sabtu (8/02/2025).
Pasir timah tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan itu diamankan di Jetty Tanjung Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (05/02/2025).
Setelah melaksanakaan penyelidikan lanjutan, saat ini TNI AL telah siap menyerahkan barang bukti tersebut ke Kementrian ESDM RI.
Sebanyak 2 truk dengan muatan pasir timah akan diserahkan kepada PPNS Kementerian ESDM. Untuk itu, TNI AL telah berkoordinasi serta bersurat ke Kementerian ESDM guna melaksanakan penyerahan barang bukti tersebut.
Terkait dengan temuan kasus ini diduga telah melanggar ketentuan pidana UURI NO 3 Th. 2021 Tentang perubahan atas UURI NO 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Sedangkan Kapal KM. JOI-I yang akan membawa pasir timah tersebut keluar dari wilayah Bangka Belitung beserta 3 orang ABK, diduga melanggar UURI NO 6 TAHUN 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Klaster Perikanan.
Terkait hal tersebut, Lanal Babel akan melanjutkan penyidikan, dengan berkoordinasi dengan KSOP dan PSDKP di wilayah setempat.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam kesempatan terpisah menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan pengawasan khususnya di wilayah perairan terhadap tindakan pelanggaran hukum dan aktivitas ilegal.