sergapTKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh di Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (03/02/2025), Polda Jatim mengumumkan bahwa pemilik rumah penampungan, NK (60), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 30 Januari 2025.
Tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil mengamankan NK pada Jumat (31/1) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa tindak pidana ini telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.
Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya. Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan.
“Awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun setelah insiden ini terungkap, tiga penghuni telah meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak,” kata Kombes Pol Farman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis.
Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan penampungan. Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.