Sat Reskrim Polres Polres Pesisir Selatan Ringkus 4 Pelaku Judi Ceki

oleh -
oleh

sergap TKP – PESISIR SELATAN

Dari hasil Operasi Pekat Langkisau 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 4 pelaku perjudian jenis ceki koa di wilayah Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (26/2/2025).

Penangkapan ini dilaksanakan tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan pemantauan disebuah kedai milik salah satu warga di Pasar Labuhan, Kenagarian Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tim Opsnal langsung menggerebek kedai tersebut dan ditemukan 4 warga yang sedang melakukan judi jenis Ceki Koa. Meja 1 didapati 2 pelaku inisial M (60) dan DP (35) dengan barang bukti 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, Uang Tunai milik pelaku, 1 Bola Lampu Sunsafe, 4 buah batu domino, dan uang tunai milik Juri (perakai) / Pemilik kedai. Meja 2 didapati pelaku J (65) dan J (61) dengan barang bukti 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, Uang Tunai milik pelaku, 1 Bola Lampu Sunsafe, dan 4 buah batu domino.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M Yogie Biantoro, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan 4 tersangka ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa warga yang masih melaksanakan kegiatan judi pada dini hari. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP M Yogie Biantoro, S.Tr.K.

Harapannya, dengan capaian yang telah ada, Polres Pesisir Selatan akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia pada umumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.