Agung Wibowo Tuntut Keadilan, Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Wibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/3/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Tranggono, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Yuli Efendi, S.H., M.H., dan Rudy Setiawan, S.H.

Dalam sidang yang mengadili perkara nomor 661/PID.SUS/2024/PN.SDA, Agung Wibowo menolak tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

“Saya disangka, ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa adanya pelapor. Bagaimana mungkin saya bisa membela diri jika tidak ada pihak yang melaporkan saya?” ujar Agung di hadapan majelis hakim.

Kesaksian saksi pelapor, Antony Hartato Rusli, semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Dalam persidangan, Antony menyatakan tidak pernah melaporkan Agung Wibowo atas dugaan TPPU dan bahkan tidak merasa dirugikan oleh terdakwa.

“Saya tidak pernah melaporkan Pak Agung. Tidak ada aliran dana dari rekening saya atau perusahaan ke Pak Agung. Pembayaran transaksi jual beli saya lakukan langsung kepada Miftahur Roiyan dan H. Musofaini,” ungkap Antony.

Menurutnya, dana sebesar Rp43 miliar yang menjadi objek perkara sepenuhnya digunakan untuk pembayaran kepada penjual, bukan sebagai bagian dari skema pencucian uang. Antony menegaskan bahwa Agung Wibowo hanya berperan sebagai makelar dalam transaksi jual beli tersebut.

Menanggapi tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kuasa hukum Agung Wibowo, Agus Purwono, menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kami akan membuktikan bahwa semua transaksi dalam kasus ini adalah pembayaran kepada penjual. Tidak ada tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, barang bukti yang disita harus dikembalikan,” tegas Agus.

Sidang pun ditunda selama satu minggu untuk memberikan waktu bagi tim kuasa hukum dalam menyusun pembelaan lebih lanjut.

Perkara ini kembali menyita perhatian publik karena dianggap mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Banyak pihak berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada secara objektif, sehingga tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban kesalahan hukum.

Sidang akan kembali digelar pekan depan, di mana putusan majelis hakim akan menjadi penentu nasib Agung Wibowo. Akankah keadilan berpihak padanya ? Publik menanti kejelasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.