sergap TKP – BOALEMO
Kejaksaan Negeri Boalemo telah menerima penyerahan tahap II, Tersangka SI dan barang bukti terkait kasus dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Rabu (19/03/2025).
Penyerahan Tersangka SI dan barang bukti itu dilakukan ari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, Irfan Ardyan Nursanto, S.H.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Boalemo akan menindak lanjuti dengan melakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut tersangka SI didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.