Kurang Dari 1×24 Jam, Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hanya kurang dari 1×24 Jam, Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga Pelaku Pembunuhan terhadap seorang Wanita berusia 59 Tahun yang terjadi pada Sabtu (16/3/2025) di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Senin (18/3/2025).

Terduga pelaku diamankan saat berada di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim. S.I.K., M.Si.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Korban meninggal akibat mengalami luka dibagian kepala dikarenakan hantaman keras benda tumpul.

Sementara, Motif dari Pelaku yaitu karna terduga pelaku diduga sakit hati lantaran ucapan korban.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.