sergap TKP – PRABUMULIH
Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Zipur 2/SG di Jl. Pertamina Patih Galung Prabumulih, Sumatera Selatan. Selasa (25/3/2025).
Kunjungan kerja juga bertujuan Selain untuk menjalin dan menyambung tali silaturahmi, antara Pangdam II/Sriwijaya dengan Prajurit dan Persit, sekaligus memberikan arahan dan informasi yang bisa menjadi referensi untuk kegiatan yang akan datang serta memastikan kesiapan operasional satuan dalam mendukung tugas pokoknya.
Di Markas Yonzipur 2/SG, Pangdam II/Sriwijaya menerima laporan dari Komandan Batalyon, Letkol Czi Ibnu Muntaha, serta penghormatan dari regu jaga kesatrian.
Selanjutnya, Pangdam disambut oleh seluruh personel Yonzipur 2/SG dalam sebuah upacara penyambutan yang penuh semangat serta tak lupa Pangdam II/Sriwijaya di sambut oleh penampilan bela diri yang begitu apik dari Prajurit Yonzipur 2/SG.
Selain itu, dalam kunjungan ini diagendakan juga Ibu ketua Persit KCK PD II Sriwjaya meninjau hasil karya dari ibu-ibu persit Batalyon baik berupa kerajinan maupun berupa kreasi olahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan baik prajurit maupun persit.
Selanjutnya Pangdam II/Sriwijaya memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit di Aula Batalyon, dimana dalam sambutannya Pangdam II/Sriwijaya menyampaikan bahwa pentingnya menjaga dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, membina keluarga dengan baik, serta menyiapkan pendidikan anak sejak dini.
Pangdam II/Sriwijaya juga menegaskan beberapa aspek yang harus selalu diperhatikan oleh setiap prajurit, antara lain: Pembinaan fisik, Peningkatan keterampilan bela diri taktis, Kemampuan menembak dan Kesiapan operasi setiap saat.
Selain itu, Pangdam II/Sriwijaya mengingatkan seluruh personel untuk menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi, seperti: Perkelahian, baik antar prajurit maupun dengan instansi lain dan masyarakat, Kecerobohan dalam berkendara yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, termasuk praktik “backing” terhadap tindakan yang melanggar hukum.