Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Jombang, Empat Pelaku Diamankan

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan, yaitu MS, MM, AK, dan SZ.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi menggunakan alat bantu pipa logam. Pelaku SZ bekerja sama dengan AK melakukan pengoplosan ini sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Untuk mengisi tabung 12 kilogram, dibutuhkan sekitar 4-5 tabung elpiji 3 kilogram, sementara untuk tabung 50 kilogram, diperlukan 20-22 tabung.

Setelah proses pemindahan gas selesai, tabung elpiji non-subsidi tersebut disegel dengan segel palsu yang dibeli secara daring, kemudian siap diedarkan dan dijual ke toko-toko kelontong dan pangkalan di sekitar Jombang. Pelaku SZ dibantu MS dan MM dalam pengadaan elpiji 3 kilogram dengan membelinya dari toko dan pangkalan di Jombang dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per tabung.

Tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan dijual dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 140.000, sedangkan tabung 50 kilogram dijual seharga Rp 550.000 hingga Rp 575.000.

“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kualitas dan keamanan gas yang dioplos tidak terjamin,” ujar AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (04/03/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil Diamankan sebagai berikut 1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 140 tabung elpiji 3 kilogram kosong ,62 tabung elpiji 3 kilogram isi, 52 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 18 tabung elpiji 12 kilogram isi, 18 tabung elpiji 50 kilogram kosong, 18 tabung elpiji 50 kilogram isi dan Berbagai peralatan untuk memindahkan isi gas, ratusan segel palsu serta timbangan digital

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.