sergap TKP – TULUNGAGUNG
Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung mengamankan kembali 2 pelaku sebagai penadah barang hasil kejahatan. Minggu (2/3/2025).
Pelaku berinisial SA (31) dan U (40) keduanya merupakan warga Ds. Anggersek, Kec. Camplong, Kab. Sampang yang merupakan penadah barang hasil kejahatan dimana sebelumnya dilakukan pada pelaku penggelapan yang sebelumnya sudah diamankan petugas dari Polsek Tulungagung Kota, yakni J (35) dan MA (26), terang AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang.
Kedua pelaku penggelapan tersebut menjual kepada para pelaku penadah seharga Rp. 2.700.000 berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban Orlando yang dibawa kabur oleh pelaku penggelapan saat ngopi di taman kali ngrowo Kel. Sembung, Kab. Tulungagung.
“Pelaku penadah akan dikenakan dengan Pasal 480 ke 1, 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” tandas Ipda Nanang.