sergap TKP – JAKARTA
Polri secara resmi akhirnya menetapkan FWLS, oknum mantan Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumat (14/3/2025).
Penetapan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, FWLS juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Diketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025, dan akan dijadwalkan melaksanakan sidang pada 17 Maret 2025 mendatang.
Atas tindakannya, FWLS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak. Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.