Terdakwa Agung Wibowo Protes Salah Tangkap, Pelapor: ‘Saya Tak Pernah Melaporkan’

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Wibowo pada Kamis (27/3/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sari tersebut beragenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Yuli Efendi, S.H., M.H., dan Rudy Setiawan, S.H. Perkara ini terdaftar dengan nomor 661/PID.SUS/2024/PN.SDA.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Agus mengungkapkan bahwa dasar penangkapan Agung Wibowo merujuk pada laporan polisi nomor LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 13 Juni 2020. Laporan ini dibuat oleh Antony Hartato Rusli.

Namun, menurut Agus, laporan tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama Agung Wibowo sebagai pihak yang dilaporkan. “Nama yang tercantum dalam laporan adalah Miftahur Roiyan, Elok Wahibah, dan H. Musofaini. Tidak ada satu pun penyebutan nama Agung Wibowo di dalamnya,” tegas Agus di hadapan majelis hakim.

Klaim salah tangkap ini semakin diperkuat oleh kesaksian pelapor sendiri, Antony Hartato Rusli, dalam sidang sebelumnya pada 6 Januari 2025. Di hadapan majelis hakim, Antony secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan Agung Wibowo dan bahkan tidak merasa dirugikan oleh yang bersangkutan.

“Saya tidak pernah melaporkan Pak Agung dan saya tidak merasa dirugikan oleh beliau,” ujar Antony di ruang sidang.

Pernyataan ini memicu pertanyaan besar terkait dasar hukum penangkapan dan dakwaan terhadap Agung Wibowo.

Setelah persidangan, Agung Wibowo menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia mengaku menjadi korban rekayasa hukum.

“Polisi menggunakan laporan Antony Hartato Rusli untuk menjerat saya. Padahal, Antony sendiri sudah menyatakan di persidangan bahwa ia tidak pernah melaporkan saya dan tidak merasa dirugikan,” ungkap Agung.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak agar perkara ini dihentikan demi hukum.

Kuasa hukum Agung Wibowo menyebutkan beberapa fakta hukum yang mendukung permintaan pembebasan kliennya, diantaranya:

1. Nama Agung Wibowo tidak tercantum dalam laporan polisi yang dijadikan dasar penangkapan.

2. Tidak ada bukti bahwa Agung Wibowo menggunakan dana Rp43,7 miliar dari PT Kejayan Mas yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Musofaini dan Miftahur Roiyan terkait jual beli tanah di lokasi tambak Oso untuk kepentingan pribadinya.

3. Barang bukti yang disita dari Agung Wibowo dan istrinya, Ayu Anggraeni, bukan hasil tindak pidana TPPU.

Sehingga atas fakta-fakta hukum yang telah di uraikan tersebut, Agus Purwono optimis bahwa dengan fakta-fakta tersebut, Agung Wibowo akan dibebaskan.

“Sesuai dengan bukti yang kami ajukan, kami yakin Agung Wibowo akan diputus bebas. Namun, tentu kami menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim,” ujar Agus.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 April 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan salah tangkap yang mencuat dalam persidangan. Semua pihak kini menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap.

No More Posts Available.

No more pages to load.