sergap TKP – SEMARANG
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk menghadiri klarifikasi bertempat di Ruang Merapi. Selasa (29/04/2025).
Klarifikasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencatatan tanah dan bangunan Ruko Kanjengan sebagai aset dan menjadi objek perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadulan Tata Usaha Negara Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri dan dihadiri Dyah Saptanti selaku Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Semarang, Wundi Ajisari selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Semarang, serta Edi Sumarsono selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Klarifikasi ini penting sebagai upaya penyelesaian administratif atas tanah dan bangunan yang menjadi aset daerah serta telah menjadi objek perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Upaya klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta solusi atas pencatatan aset tersebut, sekaligus menjadi bagian dari transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.