Kurun Waktu 24 Jam, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Berhasil Amankan 2 Orang DPO Terpidana Pelaku Pengrusakan Lingkungan Hidup

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Setelah berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tindak pidana pelanggaran Undang-undang lingkungan hidup atas nama Erick Kurniawan satu hari sebelumnya pada [10/04/2025], Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut kembali berhasil menangkap dan mengamankan terpidana lainnya yang juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara yang sama. Sabtu (12/4/2025).

Pengamanan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sumut terhadap terpidana Agus Nugroho pada hari Jumat [11/04/2025] pada pukul 19.30wib di salah satu rumah makan di daerah Kecamatan tanjung morawa, Deli Serdang.

Pengamanan dilakukan terhadap terpidana setelah menerima surat permohonan penangkapan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau.

Pada saat dilakukan pengamanan, terpidana Agus Nugroho tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan tim melakukan pengamanan dan selanjutnya membawa terpidana ke kantor Kejati Sumatera Utara.

Sebagaimana disebutkan, bahwa terpidana terlibat perkara pidana pelanggaran undang-undang (UU) lingkungan hidup di wilayah hukum provinsi Riau pada tahun 2023 lalu dan telah divonis hakim tingkat kasasi selama 3 tahun penjara sebagaimana dalam putusan nomor: 6094 K/Pid.Sus- LH/2024 tanggal 28 November 2024.

Adapun alasan pengamanan dilakukan secara paksa karena terpidana telah dilayangkan surat panggilan oleh Jaksa Eksekutor namun berupaya menghindar dari proses hukum.

Setelah dilakukan identifikasi, Kemudian terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

No More Posts Available.

No more pages to load.