sergap TKP – PEKANBARU
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur. Selasa (29/04/2025).
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan seorang Tersangka berinisial H (33).
Penangkapan H bermula saat tersangka berada di sebuah PO bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, pada Senin, 21 April 2025.
Tersangka diamankan saat kedapatan membawa paket sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menggunakan speedboat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Sabu tersebut merupakan kiriman dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.
“Tersangka H mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan paket ke pemesan berinisial N. Identitas pemesan sudah kami kantongi dan sedang dikembangkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Senin (28/04/2025).
Untuk mengelabuhi petugas, Tersangka H membungkus sabu sedemikian rupa hingga menyerupai pakaian, agar dapat lolos dari pemeriksaan saat menyeberang ke Indonesia.
Sebelumnya, H juga pernah terlibat penyelundupan sabu dalam jumlah kecil dengan modus serupa, dengan imbalan awal Rp5 juta.
Kerugian akibat peredaran sabu ini ditaksir mencapai Rp12,8 miliar dan diperkirakan membahayakan sekitar 64.134 jiwa.
“Atas perbuatannya, Tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegasnya.