Polres Pangandaran Tertibkan Pertunjukan ‘Adu Bagong’ Ilegal di Desa Cigugur

oleh -
oleh

sergap TKP – PANGANDARAN

Aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan unsur pemerintah daerah menertibkan kegiatan pertunjukan ketangkasan anjing dan babi hutan (adu bagong) di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur. Minggu 6 April 2025.

Kegiatan ini dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi serta melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Selain tidak berizin, acara tersebut mendapat penolakan dari tokoh agama, Polsek, pemerintah kecamatan, dan masyarakat setempat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan memberi himbauan kepada panitia. Namun karena kegiatan tetap dilanjutkan, langkah tegas diambil demi menjunjung hukum dan melindungi hewan dari kekerasan.

Penertiban dilakukan dengan dukungan TNI, termasuk pembentukan satgas gabungan yang bertugas melakukan pencegahan, pengamanan, dan penegakan hukum di lokasi.

Selama operasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari panitia meskipun sempat bersikukuh.

Diketahui, panitia juga melakukan penarikan tiket dari masyarakat tanpa izin resmi, menjadi salah satu dasar kuat untuk tindakan hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menaati hukum dan menjauhi kegiatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan

No More Posts Available.

No more pages to load.