Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rabu (9/4/2025).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi  mengamankan seorang tersangka berinisial AUO (22) warga Jalan Pahang, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan bahwa, Terduga pelaku merupakan anak kandung korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 00.30 wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, Saat itu, korban mengajak Pelaku (anak kandung korban) untuk mencari makan dengan mengendarai sepeda motor, diperjalanan sempat berhenti membeli rokok di Indomaret Raya Satelit Indah, selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan.

“Sepanjang perjalanan korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah pelaku yang telah digadaikan, puncaknya pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban, karena menyangkut pautkan dengan istri dan mertuanya, sehingga saat di TKP, pelaku menghentikan motornya dan langsung memukul dengan siku kanan kearah belakang mengenai dahi korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor dan kepalanya terbentur aspal, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. Rabu (9/4/2025).

Melihat korban terjatuh dan kepalanya terbentur aspal,  Pelaku awalnya sempat mendekati namun kemudian pergi meninggalkan korban yang terluka.

“Pelaku sempat mendekati dan melihat kondisi korban yang masih bernafas, Namun pelaku membiarkan dan pergi meninggalkan korban di TKP dengan mengendarai motor dan membawa tas milik korban,” ujar AKBP Aris Purwanto.

Selain mengamankan Tersangk AUO, dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 Unit Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol L. 4735.ACF, 1 buah tas kulit warna hitam milik korban, 1 struk pembelian Indomaret, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, Pelaku terancam di jerat Pasal 338 KUHP tentang dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. ” tegasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.