Rencana Renovasi Rumah Prajurit di Asmil OSM, Ambon Akan Terus Berlanjut

oleh -
oleh

sergap TKP – AMBON

Menangapi pemberitaan salah satu media online yaitu media tribunmaluku.com yang memberitan bahwa, Evans Reynold dan Rycko Weynar Alfons Ahli waris 20 Potong Dusun Dati milik Jozias Alfons, melayangkan protes keras terhadap aktivitas rehabilitasi rumah-rumah anggota TNI aktif di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah keluarganya. Hal tersebut dibantah oleh pihak Kodam XV/Pattimura. Kamis (10/04/2025).

Kodam XV/Pattimura melalui Kapendam Kolonel Inf Heri Krisdianto menegaskan bahwa, rencana renovasi rumah Prajurit di Asmil OSM, Ambon akan terus berlanjut.

Menurut Kapendam, Program ini, sudah menjadi komitmen pimpinan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya menempati rumah tinggal yang layak.

“Yang akan di rehab ini adalah rumah prajurit di tanah Asmil Osm yang merupakan aset barang milik negara dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura. Bukan milik masyarakat,” tegas Kapendam

Kapendam juga menjelaskan tentang status tanah Asmil Osm yang diklaim warga sipil dan purnawirawan seperti yang diberitakan media tersebut bahwa, berdasarkan kronologis, statusnya adalah tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, yang awalnya digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda.

“Sejak tahun 1958 sebagian objek tanah Osm seluas enam hektare dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura dan digunakan sebagai asrama militer ini terdaftar dalam IKN TNI AD Nomor Registrasi. 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN, tetapi sampai saat ini masih dikuasai para purnawirawan, padahal sebelumnya mereka mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Pattimura,” ucapnya.

Dalam perkembangannya, kata Kapendam, para penghuni sejumlah 97 orang (penghuni Komplek Osm) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Ambon teregister Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB yang menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki objek sengketa seluas 10,1 hektare yang ditempati masing-masing.

Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Pattimura adalah selaku Tergugat, mengeklaim lebih berhak atas tanah seluas 60.000m2 yang digunakan sebagai Asrama Militer Osm sejak tahun 1958.

No More Posts Available.

No more pages to load.