Sat Reskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Berujung Kematian

oleh -
oleh

sergap TKP – SUBANG

Aparat Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Jumat (4/4/2025).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Kamis (3/4/2025).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/159/IV/2025, kejadian berawal ketika korban, Taryana, diduga mencuri ayam dan kemudian menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti berupa senapan angin, kayu, bambu, serta pakaian korban.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa korban dikejar, ditangkap, dan dianiaya secara brutal di pos jaga sebelum akhirnya diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal.

Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat, termasuk patah tulang rahang dan trauma kepala yang menjadi penyebab kematian.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

Kapolres Subang juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang

No More Posts Available.

No more pages to load.