sergap TKP – SURABAYA
Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial HTH (36) warga Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya, yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Rabu (16/04/2025).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi mengatakan, Tersangka HTH diamankan saat berada di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul.:21.00 WIB.”
“Penangkapan terhadap HTH, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/195/III/2025/SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Maret 2025.” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam.: 21.00 WIB, di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari sdr. A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Kota Surabaya, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari sdr. A N (DPO).” terang AKP Rina Shanty Dewi.
Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali,
“Untuk setiap kali pengiriman, Tersangka HTH mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah), ” ujar AKP Rina Shanty Dewi.
Selain mengamankan HTH, dari tangan HTH polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7(tujuh) pipet kaca, 1(satu) lembar ATM BCA An. HTH, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone READMI, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG, dan 1 (satu) buah tas cangklong warna merah hitam.
“Atas perbuatannya, Tersangka HTH dijerat
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas AKP Rina Shanty Dewi.