Kurang Dari 4 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penculikan

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan balita berusia empat tahun kurang dari 4 (empat) jam setelah laporan diterima dari ibu korban. Sabtu (24/5/2025).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta, mengatakan Pelaku AEP menculik korban dari rumahnya dan meminta tebusan Rp150 juta kepada ibu korban, ACA, dan sempat menerima Rp20 juta via QRIS yang terhubung dengan akun judi online.

Berdasarkan laporan dan bukti tersebut, Polisi kemudian melacak lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di Junrejo, Kota Batu.

“Korban ditemukan selamat di dalam mobil pelaku.” ujar Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi.

Selain mengamankan pelaku, Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, dan kasus ini masih dalam pengembangan terkait adanya kemungkinan motif dan jaringan kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tindak pidana ini mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun bagi siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam penculikan, penjualan, maupun perdagangan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Budiono, kakek korban yang tak kuasa menahan haru, Kepada pihak Polresta Malang Kota juga menyampaikan ucapan Terima kasih karena bisa menangkap pelaku penculikan.

“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucap Budiono saat di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (23/4/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.