Pengadilan Militer I-06 Banjamasin Gelar Sidang Perdana Dugaan Penghilangan Nyawa Jurnalis Banjarbaru Juwita

oleh -
oleh

sergap TKP – BANJARBARU

Pengadilan Militer I-06 Banjamasin menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan atas dugaan penghilangan nyawa Jurnalis Banjarbaru, Juwita. Senin 5 Mei 2025.

Sidang perdana pemeriksaan atas dugaan penghilangan nyawa jurnalis Banjarbaru, Juwita itu, bertempat di Pengadilan Militer I-06 Banjamasin, Jl Trikora No. I-06 Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sidang dibuka oleh Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Arif F., S.H., M.H, yang dibantu oleh dua orang Hakim Militer Anggota, Mayor Kum Aulisa D., S.H., M.H. dan Mayor Kum Sri Kresno., H.W., S.H.

Oditur Militer Letkol Chk Sunandi S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H., dari Otmil III-15 Banjarmasin, menghadirkan Terdakwa, Kelasi Satu Bah Jumran, satuan Lanal Balikpapan, atas dugaan penghilangan nyawa korban yang ditemukan tidak bernyawa di tepi jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025.

Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, dihadiri juga oleh keluarga korban dan masyarakat umum yang tetap memberikan atensi serta ingin mengetahui proses jalannya persidangan terhadap Terdakwa.

Pada persidangan tersebut, dalam dakwaannya, Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Letda Laut (H) Efan Tanean, S.H yang hadir juga saat pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer pagi ini di Banjarbaru.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin masih memeriksa, meminta dan mendalami keterangan para saksi guna membuat perkara ini menjadi semakin terang hingga putusan nanti.

No More Posts Available.

No more pages to load.