Polda Bali Ajak Stakeholder Bali Perangi Premanisme Berkedok Ormas

oleh -
oleh

sergap TKP – DENPASAR

Sejak dimulainnya Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Ops Pekat Agung-2025 di wilayah Bali, yang dimana operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan kejahatan jalanan.

Selain melakukan tindakan tegas, Polda Bali dan jajaran dengan satgas Ops Pekatnya juga telah melakukan berbagai upaya dalam mempersempit ruang gerak setiap aksi premanisme di Bali.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, Badan Intelijen Negara Daerah Bali, melangsungkan konfrensi pers yang bertempat di Gedung Gajah, Jayasabha, Senin (12/5/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menekankan bahwa penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.

_”Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa,”_ ungkapnya.

Setidaknya pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.