sergap TKP – CIAMIS
Kepolisian Resor Ciamis, Polda Jawa Barat, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dokumen resmi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B II Umum yang diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, pada Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen SIM yang tidak sah secara hukum.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan aplikasi digital untuk membuat SIM palsu dan menjualnya kepada pengemudi truk dengan harga Rp250.000 per dokumen.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, yakni seorang mahasiswa berusia 23 tahun asal Tasikmalaya dan seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.
Dalam penanganan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa beberapa lembar SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, dan satu unit handphone yang digunakan dalam kegiatan pemalsuan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pemalsuan dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen dan tidak tergiur dengan tawaran yang menjanjikan proses cepat namun ilegal.







