sergap TKP – JAKARTA
Aksi nekat tiga remaja di Jakarta Pusat yang mencuri sepeda motor milik warga Bekasi dan menjualnya melalui media sosial berakhir di tangan Tim Buser presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Senin (26/5/2025).
Mereka dibekuk saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5/2025) siang.
“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Minggu (25/5/2025) malam.
Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran. Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjutnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RAS (18), LH (18) dan RA (22). Ketiganya merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring.” AKBP Muhammad Firdaus.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit Honda Astrea milik korban RH, 1 unit Honda Beat, dan 1 unit Yamaha Soul GT.
Sementara itu, Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.






