sergap TKP – PESISIR SELATAN
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025, mengamankan Seorang pria berinisial GKP (31), terduga pelaku KDRT. Kamis (29/5/2025).
Penangkapan terhadap GKP dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB di Painan daerah Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
GKP diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RD, yang merupakan pasangannya.
Kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Teluk Belibis, Kampung Sianik, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap GKP di tempat tinggalnya.
Pria tersebut diketahui bekerja sebagai sopir dan tinggal di wilayah Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka kami jerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantaro.
Saat ini, GKP sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan.
Polres Pesisir Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini bisa segera ditangani.” ujar AKP Muhammad Yogie Biantaro.







