Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Pramuka

oleh -
oleh

sergap TKP – GARUT

Polsek Garut Kota mengamankan Seorang pria berinisial NIP (41), warga Kecamatan Karangpawitan, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat. Senin (5/5/2025).

NIP diamankan oleh Polsek Garut Kota seusai diduga melakukan penganiayaan berat di Jl. Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Garut Kota, pada hari Rabu dini hari, 26 Maret 2025.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan bahwa, pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.” ujar Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban, Noerman (35), mengonsumsi minuman keras bersama di stand milik korban.

Dalam keadaan mabuk, pelaku sempat menunjukkan senjata tajam sebelum keduanya terlibat perkelahian.

Meskipun sempat dilerai oleh dua saksi, pertengkaran kembali terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat korban meminta air.

Dalam insiden kedua ini, korban mengalami luka serius di bagian leher dan segera dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, Kondisinya dilaporkan stabil setelah mendapat penanganan.

Sementara itu, Hingga saat ini, Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap terkait kejadian tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.