Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tawuran

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran brutal yang melibatkan enam remaja di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/5/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari 7 buah celurit, 3 bilah corbek, serta 6 batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.

“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kapolres Metro Jakarta Pusat juga menyampaikan pesan keras kepada para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anak mereka.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Enam remaja yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.

“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar Kasat  Kompol William Alexander.

Atas perbuatannya, Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

No More Posts Available.

No more pages to load.