Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Modus Safe House

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ARH (25) warga Wonorejo IV Kec. Tegalsari, Kota Surabaya. Rabu (7/5/2025).

ARH ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di salah satu home stay, di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, Tersangka ARH dalam aksinya selalu menggunakan modus safe house untuk menyimpan barangnya.

“Dari penggeledahan di lokasi kami temukan 71 poket SS siap edar dengan berat total 11,35 gram,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (7/5/2025).

Usai dilakukan penangkapan, diketahui akan ada paket berisi sabu yang dikirim padanya.

Atas informasi tersebut, Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari hasil pengembangan penyelidikan kembali menemukan barang bukti berupa paket dalam kardus di depan minimarket Jalan Pasar Kembang, Surabaya.

Saat dibuka, polisi menemukan lima poket SS dengan berat 6,40 gram. Sabu tersebut bertuliskan nama seseorang dengan alamat tujuan di Batu, Pujon.

“Tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya. Tersangka kemudian kami bawa bersama sabu tersebut sebagai barang bukti, ” ujarnya.

Selain itu, kepada polisi, Tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari tersangka LK (sudah ditangkap) dengan harga setiap saru gram Rp 700 ribu.

Sabu tersebut diambil tersangka ddengan cara ranjau di depan SPBU, Jalan Tegalsari, Surabaya.

“Tersangka menjual sabu sejak 20 Maret 2025, ia menjual Rp 1,2 juta per gramnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa, selain menjual per satu gram, tersangka juga menjual sabu dengan paket kecil mulai dari harga Rp 150 ribu.

“Dari penjualan sabu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300 ribu – Rp 800 ribu per gramnya,” terang AKBP Suria Miftah Irawan.

Atas perbuatannya, Tersangka ARH terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.