sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang melibatkan manipulasi data dan perlindungan data pribadi. Senin (23/6/2025).
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Cyber Polda Jawa Timur berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 28 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa, Tersangka berinisial TD dibantu oleh seseorang dengan inisial K, yang memberitahukan kepada warga masyarakat sekitar untuk mendapatkan makan bergizi gratis dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
“Namun, warga tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian difoto selfie oleh pemilik KTP atau KK tersebut.” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kanit 1 Siber Polda Jatim Kompol Ryan Wira Raja Pratama. SIK. Senin (23/6/2025).
Setelah data-data tersebut dikumpulkan, tersangka TD membuatkan NPWP elektronik, meregister SIM card, dan mendaftarkan rekening e-wallet secara online.
“Data-data tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate, sebanyak 130 akun toko online berhasil dibuat oleh tersangka menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik data tersebut.” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, menggunakan data-data tersebut serta akun toko online-nya melalui para admin-nya untuk melakukan live streaming di toko online Kailasop, yang beralamat di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka mempekerjakan 7 orang admin dengan sistem kerja secara sip-sipan atau secara sip setiap harinya.” ungkapnya.
Melalui live streaming tersebut, tersangka mempromosikan barang atau produk mirip orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5 persen sampai 25 persen dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produk tersebut.
“Keuntungan tersebut kemudian disimpan di e-wallet tersangka dan digunakan untuk kepentingan tersangka.” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Kanit 1 Siber Polda Jatim Kompol Ryan Wira Raja Pratama. SIK menambahkan, Selain mengamankan tersangka pelaku, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 105 buah handphone merek Oppo, 82 buah handphone yang khusus digunakan untuk live streaming, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 100 buah rekening Sibank, 129 buah foto NPWP elektronik, dan 129 buah foto KTP nama orang lain.
Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT, yang sebagaimana diubah terakhir dengan perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan atau pasal 67 ayat 3 junto pasal 65 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.” tegas Kompol Ryan Wira Raja Pratama. SIK.








