sergap TKP – BREBES
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Ketanggungan, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Kamis (26/06/2025).
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan bertempat di area perkebunan tebu Desa Dukuhtengah, yang menjadi lokasi kejadian perkara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial Wantio memeragakan enam adegan yang mengambarkan secara rinci perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025.
Pelaksanaan rekonstruksi ini diawasi langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum tersangka.
Tiga orang saksi juga turut dihadirkan untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diberikan.







