sergap TKP – ASAHAN
TNI Angkatan Laut melalui Satgas Intel Gabungan Koarmada I pada Kamis (05/06/2025) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ± 4.500 gram di Dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Jumat (06/06/2025).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Danlanal TBA), Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., menegaskan bahwa, “Keberhasilan ini mencerminkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menindak peredaran Narkoba lintas negara.” tegas Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D.
Danlanal TBA, juga mengatakan Operasi penindakan ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kepala Staf Angjatan Laut.
“Operasi ini juga merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kepala Staf Angjatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk menjaga laut Indonesia dari kejahatan transnasional demi melindungi generasi muda bangsa”, pungkasnya.
Estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp.6.750.000.000 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan menyelamatkan kurang lebih 22.500 jiwa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang
Operasi ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya PMI non prosedural yang datang dari Malaysia menuju Tanjung Balai diduga membawa Narkoba.
Pada saat dilaksanakan Patroli di Perairan Bagan Asahan, Tim menemukan kapal sesuai informasi selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut namun 3 (tiga) orang PMI non prosedural tersebut sudah meninggalkan kapal dengan menggunakan sampan kaluk menuju Dermaga Belacan tradisional di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Tim Gabungan melaksanakan koordinasi dengan Tim darat untuk melaksanakan penyekatan dan pengejaran, serta 3 (tiga) orang kurir tersebut berhasil diamankan saat tiba di Dermaga Belacan tradisional.
Ketiga kurir yang ditangkap berinisial IM (23), S (56), dan FS (32), seluruhnya merupakan warga Jawa Timur.
Pada saat pemeriksaan barang bawaan, ditemukan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu.
Atas temuan tersebut, Barang bukti dan tersangka kemudian langsung diamankan ke Mako Lanal TBA untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pengujian cepat bersama Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Denpomal Lanal TBA menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine.