Diduga mencemarkan nama baik Wakil Bupati Sidoarjo, Organisasi PANTAU Dilaporkan ke Polda Jatim

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Dalam rangka menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Sidoarjo yang diduga dilakukan melalui surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan, Tim relawan mengambil langkah hukum dengan melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Polda Jawa Timur.

Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq menerangkan bahwa surat tersebut tan hanya dilayangkan ke polda Jatim, tetapi juga ditujukan langsung kepada Wakil Bupati.

“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ucap Dimas di depan SPKT Polda Jatim, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, Dimana juga mengutarakan bahwa melalui Laporan ini pihaknya juga mencamtumkan salah seorang koordinator lapangan berinisial “H”, yang menggunakan alias “Edi”, sebagai pihak yang diduga menyusun dan menyebarkan narasi tersebut.

“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” terangnya.

Namun, meski telah membuat pengaduan resmi, tim hukum mengaku kecewa terhadap tanggapan awal dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Dimas menyebut belum ada Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, namun petugas hanya menyerahkan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pelapor.

“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkap Dimas.

Ia mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika pencemaran dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana yang lebih berat. Bahkan, jika terbukti ada unsur fitnah, Pasal 311 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman penjara hingga empat tahun.

“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin, juga akan menempuh jalur hukum secara pribadi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak

No More Posts Available.

No more pages to load.