sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 351 kontainer batubara ilegal disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri bersama tiga orang tersangka dari kawasan konservatif Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (17/7).
Disitanya ratusan kontainer batubara tersebut sebagai barang bukti dugaan tindak pidana penambangan Ilegal yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi IKN.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat atas dugaan aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
Hal tersebut terkait aktivitas pengangkutan batubara pada pertengahan Juni lalu yang setelah diselidiki berasal dari penambangan ilegal yang telah berlangsung sejak 2016 silam.
Modusnya, para pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal dalam karung dan kontainer, kemudian memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi,” ujar Brigjen Nunung saat press release di Blok Depo Kontainer Udatin PT. Pelindo, Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025).
Jenderal bintang satu ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna menjerat seluruh pihak yang terlibat mulai penambang, pemalsu palsu, dan pihak-pihak yang turut membantu.
Sementara itu Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi keberhasilan kolaborasi Polri dan Kementerian ESDM dalam mengungkap praktik penambangan Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp5,7 triliun.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden terkait illegal mining untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, termasuk pertambangan batubara. Ini juga merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan meningkatkan pendapatan negara,” pungkasnya.








