Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang, Ayah ‘Didik’ Anak Jadi Pencuri Handal

oleh -
oleh

sergapTKP – Malang

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dijalankan oleh satu keluarga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ayah yang melatih ketiga anaknya, termasuk satu anak di bawah umur, untuk menjadi pelaku kejahatan.

Para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RAR (41), AS (20), AO (23), dan seorang remaja berusia 17 tahun. Mereka merupakan ayah dan tiga anaknya yang diduga kuat telah beraksi di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Malang.

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Kepanjen pada 21 Juli 2025. Laporan pertama dengan Nomor LP/B/20/VII/2025/SPKT/POLSEK KEPANJEN/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, melaporkan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 02.00 WIB, di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo.

Laporan kedua, dengan Nomor LP/B/21/VII/2025/SPKT/POLSEK KEPANJEN/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, menyebutkan kejadian serupa pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 04.30 WIB, di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, para tersangka memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau lokasi minim pengawasan tanpa kunci ganda.

“Ketiga anak tersebut sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur pada Jumat (1/8/2025).

Selain itu, sindikat ini juga memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan hasil curian mereka. Polisi berhasil menemukan empat akun Facebook yang digunakan untuk menjual sepeda motor curian dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun untuk Pasal 363 dan 9 tahun untuk Pasal 365.

“Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan,” pungkas Jumhur.

No More Posts Available.

No more pages to load.