Polres Garut Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis

oleh -
oleh

sergap TKP – GARUT

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rabu (20/8/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan bahwa seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

” Dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh narkotika dari dua akun media sosial.

“RY mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar.” ujar Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegasnya.

Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

No More Posts Available.

No more pages to load.