Sakit Hati Karena Cemburu, Pria Asal Jakarta Selatan Sebar Konten Porno Kekasih di Bawah Umur

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan, dengan korban seorang remaja di bawah umur.

Pelaku ditangkap setelah menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui grup Telegram, dipicu rasa cemburu dan sakit hati.

Menurut Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban, seorang siswi berusia 16 tahun, di media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan jarak jauh yang intens melalui WhatsApp membuat pelaku meminta korban mengirimkan konten pribadi, termasuk foto dan video tanpa busana.

“Awalnya tidak ada paksaan. Namun, setelah setahun menjalin hubungan, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten. Saat korban menolak, pelaku menyebarkan foto dan video tersebut di grup Telegram,” terang Kompol Gandi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata, menambahkan bahwa motif utama pelaku bukan mencari keuntungan ekonomi, melainkan karena rasa sakit hati dan cemburu.

“Korban rutin mengirimkan konten selama hubungan berjalan lancar. Namun, ketika pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan konten tersebut,” kata AKBP Nandu.

Perbuatan pelaku menimbulkan dampak serius pada kondisi psikologis korban. Kompol Gandi mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat hingga enggan melanjutkan sekolah. “Traumanya sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah,” ujarnya. Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain dan memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan mentalnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Polisi dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, kartu SIM, akun WhatsApp, akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah memberikan informasi pribadi atau konten sensitif kepada orang yang baru dikenal.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami imbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati,” pungkas AKBP Nandu.

No More Posts Available.

No more pages to load.