sergap TKP – SERUYAN
Tim gabungan Polres Seruyan bersama Polsek Rantau Pulut berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang warga di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, kurang dari 2×24 jam. Senin (29/9/1025).
Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga bernama Misran (58) menemukan korban, seorang penata rias berinisial F, sudah tidak bernyawa di rumahnya di Jalan Batu Beliung.
Kronologi bermula saat tersangka berinisial A yang baru dua bulan berkenalan dengan korban melalui media sosial mendatangi rumah korban dengan dalih menjalin hubungan serius dan mencari pekerjaan.
Selama beberapa hari, keduanya sempat menghadiri acara hiburan bersama, namun tersangka merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
Puncaknya terjadi pada 22 September 2025. Tersangka meminta uang Rp300.000 untuk biaya pulang, namun ditolak korban.
Karena sakit hati, tersangka memukul korban saat tidur hingga terjadi perkelahian. Korban kemudian dibenturkan ke dinding, dipukul dengan balok kayu, dan ditusuk berkali-kali dengan pisau hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka mengambil tas berisi uang Rp9,5 juta milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
Namun, pada 26 September 2025, tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama Satresmob Polda Kalsel berhasil meringkus tersangka di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2), Pasal 365 ayat (3), serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






